Rabu, 17 Oktober 2012

Asuransi Rumah ... Perlindungan Mimpi dan Aset ... tidak ribet dan murah



Rumah adalah impian setiap orang. Salah satu dari daftar mimpi yang ingin diwujudkan, rumah termasuk daftar teratas. Membutuhkan waktu dan biaya yang besar untuk akhirnya memiliki rumah idaman. Ada teman bilang .. rumah ini dibangun dengan darah, air mata dan keringat ... begitu kerasnya perjuangan dia untuk mewujudkan rumah tersebut.

Rumah bagi mayoritas orang adalah aset terbesar yang dimiliki suatu keluarga. Aset yang sangat bernilai dan untuk mendapatkannya memerlukan pengorbanan .. darah dan airmata :) .  Setelah rumah tersebut dimiliki tahapan berikutnya adalah merawat dan menjaganya. Merawat rumah dilakukan hampir semua orang, tapi melindungi-nya hanya sangat sedikit sekali yang melakukannya.

Rumah sebagai aset terbesar kita bisa hancur dalam hitungan menit bahkan detik.
Bisa terbakar, hancur terkena gempa atau rusak terkena banjir. Siapa yang bisa menjamin bahwa rumah kita tidak akan terkena musibah ? Hanya Yang Maha Kuasa yang tahu.

Jika terjadi bencana dengan rumah kita, membutuhkan biaya yang sangat besar dan belum tentu kita memiliki dananya untuk membangun kembali. Cukupkah dengan Rp. 200.000.000 ? punyakah kita dana sebesar itu ?
Kita bisa kehilangan mimpi yang sudah kita raih dalam sekejap mata.
Alangkah bijak jika beban resiko besar tersebut kita alihkan ke pihak lain, yaitu perusahaan asuransi.

Umumnya mobil kita asuransikan .. tapi mengapa rumah tidak ... ?
Mungkin masih banyak yang tidak mengerti apa itu asuransi rumah dan bagaimana mengasuransikannya. Serta beranggapan besar rate premi-nya mahal sehingga tidak mau mengasuransikannya.


Disini saya ingin menyampaikan pengetahuan dan tips untuk mengasuransikan aset paling berharga anda, rumah anda. Kita bisa mengasuransikan rumah beserta perabotan dan isinya.


Produk Asuransi Rumah memiliki 2 (dua) bentuk jaminan. Yaitu Jaminan Dasar dan Jaminan Tambahan. Asuransi rumah bersifat tahunan sehingga harus di perpanjang setiap tahunnya.


JAMINAN DASAR
Jaminan Dasar adalah benefit basic/utama dari membeli produk asuransi rumah.
Jadi jika Anda membeli asuransi rumah maka proteksi yang akan Anda dapatkan adalah :

   Kebakaran
   Rumah terbakar karena kelalaian di dalam rumah atau ikut terbakar karena kebakaran dari rumah tetangga.
   Petir
   Kerusakan yang terjadi karena tersambar petir.
   Peledakan
   Rusak karena terkena ledakan, misalnya tabung gas meledak.
   Kejatuhan Pesawat Terbang
   Kerusakan akibat terkena pesawat terbang yang jatuh menimpa rumah.
   Asap
   Kerusakan bangunan karena asap karena kebakaran atau hal lain.



JAMINAN TAMBAHAN
Jika kita merasa masih ada proteksi yang kurang, kita ingin juga di ganti jika rumah rusak karena gempa atau terkena banjir, maka kita harus menambahkan Jaminan Tambahan pada asuransi rumah kita. Otomatis dengan penambahan jaminan ini preminya akan bertambah.

Jaminan / proteksi tambahan ini bisa berbeda beda antar perusahaan asuransi al :
     Kerusuhan, Huru-hara                         Terorisme dan Sabotase
     Gempa Bumi, Tsunami                         Banjir, Angin Topan, Badai
     Tanah Longsor                                      Biaya-biaya Pembersihan Puing
     Pencurian dengan kekerasan               Biaya arsitek untuk mendesain rumah kembali
     Kecelakaan Diri (Personal Accident)    Biaya Pengobatan
     Tanggung Jawab Hukum Pihak III        Biaya Tempat Tinggal Sementara
     Biaya Pemadaman Kebakaran             Biaya Arsitek
     Dll


Besarnya nilai yang diganti bila terjadi musibah, bisa berupa :
     - Senilai total 100% uang pertanggungan
     - Senilai jumlah nilai tertentu
     - Senilai prosentase tertentu dari uang pertanggungan dan ada batasan maximalnya
Untuk detail dan kepastiannya cek ke agen penjualnya atau baca di polisnya.


Rumah terbakar hancur maka mendapatkan nilai ganti rugi 100% dari Nilai Uang Pertanggungan (UP).
Hal hal yang umumnya di ganti senilai prosentase dari UP (umumnya sebesar 10%) dan ada batasan maximalnya :
    Biaya Tempat Tinggal Sementara              Biaya Pembersihan Puing
    Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga       Biaya Tempat Tinggal Sementara
    Pencurian & Kebongkaran                          Kecelakaan Diri
    Biaya Pengobatan                                      dll


Resiko Sendiri
Selain itu juga umumnya ada senilai tertentu yang menjadi resiko sendiri atau tanggungan sendiri, yang lazim berlaku bersifat prosentase (%) dari nilai klaim bukan dari nilai Uang Pertanggungan serta ada batasan minimal biaya yang harus dikeluarkan.

Misalkan nasabah melakukan klaim huru hara.
Nilai Uang Pertanggungan Polis Rp. 500 juta.

Maka :
Klaim huru hara sesuai ketentuan di polis (aturannya bisa berbeda beda setiap polis) :
10% X Rp. 500 juta = 50 juta.
Nasabah akan mendapatkan uang ganti rugi karena huru hara sebesar Rp. 50 juta.

Tapi nasabah diharuskan juga membayar (resiko yang di tanggung sendiri) :
15% X Rp. 50 juta (nilai klaim) = Rp. 7,5 juta.

Biasanya resiko tanggungan sendiri ini dikenakan untuk :
   Gempa Bumi                               Kerusuhan & Huru Hara
   Terorisme dan Sabotase            Banjir
   Kebongkaran                              Dll

Sedangkan untuk Jaminan Dasar (Kebakaran, Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat terbang dan Asap) tidak dikenakan resiko yang ditanggung sendiri.


TARIFF
Tariffnya murah koq ... bener bener murah deh ...
Premi umumnya berkisar antara 0,05% sampai di atas 2% dari Nilai Uang Pertanggungan. Nilai Tarif atau premi sangat beragam dan berbeda beda dari setiap perusahaan asuransi kerugian dan tergantung pula dari jenis jaminan tambahan yang kita tambahkan. 
Apalagi jika yang di ambil hanya Jaminan Dasar maka rate preminya akan rendah sekali.

 
Artinya sebenarnya nilai premi tersebut sangat sangat sangat kecil .... dibandingkan dengan resiko yang harus kita tanggung.

Misalkan :
  Nilai yang akan di asuransikan rumah beserta isinya senilai Rp. 750 juta
  Rate preminya 0,035%
  maka bayar premi senilai Rp 750 juta X 0,035% = Rp. 262 ribu rupiah saja ...
  Untuk satu tahun perlindungan. Murah kan .. senilai kita bayar iuaran cable tv atau sebulannya 
  kita hanya bayar Rp. 21.875 .... sama dengan beli bakso ya ..

Dengan hanya mengeluarkan uang sekecil itu .. kita akan merasa tenang bahwa aset terbesar kita terlindungi.

Karena umumnya nilai rate premi-nya kecil, maka komisi yang diterima agen penjualnya juga sedikit, sehingga kemungkinan ini pula yang mengakibatkan tidak gencarnya pemasaran asuransi rumah, lebih banyak diam dan menunggu yang datang saja .. tidak seperti pemasaran asuransi jiwa. Otomatis semakin sedikit masyarakat yang ter-edukasi, merasa butuh atau didesak oleh agen untuk membeli polis asuransi rumah. Jadi semakin sedikit pula masyarakat yang melindungi dan mengalihkan resiko besar yang di tanggung-nya ke pihak lain (perusahaan asuransi).



Bagaimana Cara menghitung Asuransi Rumah
Untuk menghitung nilai asuransi rumah caranya :

    1  Estimasi berapa biaya untuk membangun rumah anda saat ini.
        Misal :
           Luas Bangunan 150 m2.
           Biaya pembangunan rumah Rp. 2,5 juta/m2.
           Maka biaya yang diperlukan untuk bangun rumah Rp. 375.000.000
           Dibulatkan jadi Rp. 400.000.000 untuk cover biaya tidak terduga.

    2  List isi rumah dan perabotan yang akan di tanggung.
        Buat daftar isi rumah yang akan di tanggung (kulkas, TV, mesin cuci, sofa, meja makan, tempat tidur, dll)
        Estimasi masing2 pos berapa biayanya untuk beli saat ini.
                  Kulkas Rp. 2,5 juta
                  TV Rp. 3 juta
                  Mesin cuci Rp 2 juta
                  Meja makan Rp. 3 juta
                  Sofa Rp. 2,5 juta
                  ....
                  ....
                  Di total ---- anggap saja totalnya Rp. 50 juta.

         Untuk barang/perabotan ini ada pengecualian, tidak bisa semuanya dimasukkan, 
         penjelasannya bisa di baca pada bagian akhir tulisan ini.

     3  Cek Perlindungan apa saja yang kita butuhkan
         Yang di butuhkan Jaminan Dasar dan Huru Hara, Gempa Bumi, Banjir,
         Pencurian/Perampokan dan Biaya Tempat Tinggal Sementara sehingga rate premi
         yang di kenakan 0,11% (bandingkan saja antar perusahaan asuransi)


     4  Hitung Biaya Polis
                Bangunan                     Rp. 400 juta
                Isi dan Perabotan         Rp.   50 juta
                                                     Rp. 450 juta

                Rate Premi 0,11%        Rp. 495.000
                Biaya Polis                   Rp.   20.000
                Biaya Materai               Rp.     6.000
                Total                             Rp. 521.000


Hanya keluar biaya Rp. 521.000 untuk mendapatkan perlindungan Rp. 450.000.000 atau hanya membayar 0,12%-nya ... kecil sekali ya  ..
Pada prinsipnya asuransi itu membayar UANG KECIL untuk mendapatkan UANG BESAR.


Kita boleh bandingkangkan service, benefit yang ditawarkan serta rate premi dari beberapa perusahaan asuransi kerugian.

Tapi .. ingat pesan saya ...
Jangan beli hanya karena cari yang paling murah preminya !
Cek juga reputasi dan bonafiditas perusahaan asuransi kerugian tersebut, bisa search di internet atau tanya pada teman teman yang pernah berurusan.
Karena kita berhubungan dengan ganti rugi yang besar dan kita ingin terjamin dan tidak berbelit belit bilamana musibah itu terjadi pada kita ... maka tidak masalah bayar sedikit mahal tapi perusahaan tersebut memiliki reputasi dan bonafiditas yang baik.


Hal Lain yang penting juga diketahui
Pengecualian
Benda yang bersifat dapat dipindah pindahkan tidak dapat dicover seperti : handphone, laptop, perhiasan, surat2 berharga, logam mulia, dll, tidak dapat di masukkan sebagai perabotan yang di asuransikan.
Mobil tidak dapat di masukkan dalam asuransi rumah, mobil masuk ke asuransi mobil.

Klaim tidak dapat dibayarkan jika kerusakan rumah karena ; perang dan nuklir/radiasi.

Untuk daerah yang terkena banjir ada rate khusus dan untuk yang di anggap High Risk Area untuk banjir (biasanya aturannya ketinggian air lebih dari 60 cm dari permukaan jalan) tidak dapat diberikan jaminan banjir.

Klaim pencurian
Klaim pencurian hanya diberikan jika terjadi pencurian dengan kekerasaan atau perusakan. Jika tidak terjadi hal tersebut maka tidak dapat di klaim, karena sulit untuk membuktikan bahwa sudah terjadi pencurian dan barang yang dijaminkan hilang karena pencurian itu.

Asuransi Bangunan Bisnis/Usaha
Asuransi untuk bangunan yang dijadikan bisnis/usaha rate preminya berbeda.
Asuransikan juga stock barangnya. Hitung/kalkulasi stock yang benar/akurat, jangan karena ingin preminya rendah, maka stock di akui nilainya sedikit. Karena jika terjadi musibah yang meludeskan bangunan dan isinya. Kita bisa tidak punya modal lagi untuk memulai usaha kita.
Selain itu .. kita harus melakukan pencatatan yang benar tentang stock kita, lebih bagus sesuai kaidah akuntansi, yang dilakukan secara kontinyu. Karena catatan tersebut yang menjadi bukti tertulis untuk klaim ke perusahaan asuransi. Jika tidak ada bukti tertulis catatan stock-nya, maka klaim bisa tidak dibayarkan seluruhnya.

Rumah Kredit
Rumah kredit yang masih dalam cicilan umumnya sudah di asuransikan melalui pihak bank. Hanya .. tolong check ke bank-nya .. karena umumnya yang di cover oleh asuransi hanya nilai sisa hutang kita. Misal nilai bangunan Rp. 500 juta, dan sisa hutang Rp. 600 juta. Jika terjadi musibah rumah ludes .. maka hanya dibebaskan dari cicilan hutangnya .. alias tidak ada hutang lagi. Tapi untuk bangun rumah Rp 500 juta, harus uang tanggungan sendiri.

Rumah Sewa / kontrak
Rumah yang kita kontrak bisa kita asuransikan juga, dengan mencantumkan nama penyewa dan nama pemilik rumah.

Rumah Tinggal Yang dikecualikan atau tidak dapat di cover asuransi
Rumah kosong yang tidak di tinggali umumnya tidak mau di cover oleh perusahaan asuransi karena di anggap resikonya besar.

Rumah yang tidak dapat dilalui kendaraan pemadam kebakaran umumnya perusahaan asuransi kerugian tidak mau meng-covernya.

Rumah yang memiliki kontruksi yang di anggap mudah terbakar, seperti lebih banyak menggunakan bahan baku dari kayu.

Perpanjangan Asuransi dan Faktor Inflasi
Asuransi rumah harus diperpanjang atau diperbaharui setiap tahun. Yang harus diperhatikan bahwa setiap perpanjangan asuransi kita harus memperhitungkan  faktor inflasi, artinya biaya untuk membangun rumah akan selalu naik dan harga harga perabotan rumah juga naik.


Sekarang zamannya sudah gampang .. sudah serba online ..
Search aja di internet asuransi rumah .. nanti muncul beberapa pilihan ..
Bandingkan .. mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kita, kontak .... dan tinggal setahap lagi rumah kita di lindungi.


Rumah adalah Mimpi dan Aset kita
Jaga dan Lindungi Mimpi dan Aset Kita



Follow Twitter @jauhari_mk




2 komentar:

  1. sepertinya asuransi rumah memang penting, agar lebih menjamin rumah anda jika terjadi sesuatu yang tidak diduga.. perlu dipikir ni gan kalau kedepannya telah memiliki rumah..

    BalasHapus