Rumah adalah impian
setiap orang. Salah satu dari daftar mimpi yang ingin diwujudkan, rumah
termasuk daftar teratas. Membutuhkan waktu dan biaya yang besar untuk akhirnya
memiliki rumah idaman. Ada teman bilang .. rumah ini dibangun dengan darah, air
mata dan keringat ... begitu kerasnya perjuangan dia untuk mewujudkan rumah
tersebut.
Rumah bagi mayoritas
orang adalah aset terbesar yang dimiliki suatu keluarga. Aset yang sangat
bernilai dan untuk mendapatkannya memerlukan pengorbanan .. darah dan airmata :) . Setelah rumah tersebut dimiliki tahapan
berikutnya adalah merawat dan menjaganya. Merawat rumah dilakukan hampir semua
orang, tapi melindungi-nya hanya sangat sedikit sekali yang melakukannya.
Rumah sebagai aset
terbesar kita bisa hancur dalam hitungan menit bahkan detik.
Bisa terbakar, hancur
terkena gempa atau rusak terkena banjir. Siapa yang bisa menjamin bahwa rumah
kita tidak akan terkena musibah ? Hanya Yang Maha Kuasa yang tahu.
Jika terjadi bencana
dengan rumah kita, membutuhkan biaya yang sangat besar dan belum tentu kita
memiliki dananya untuk membangun kembali. Cukupkah dengan Rp. 200.000.000 ?
punyakah kita dana sebesar itu ?
Kita bisa kehilangan
mimpi yang sudah kita raih dalam sekejap mata.
Alangkah bijak jika
beban resiko besar tersebut kita alihkan ke pihak lain, yaitu perusahaan
asuransi.
Umumnya mobil kita
asuransikan .. tapi mengapa rumah tidak ... ?
Mungkin masih banyak
yang tidak mengerti apa itu asuransi rumah dan bagaimana mengasuransikannya.
Serta beranggapan besar rate premi-nya mahal sehingga tidak mau mengasuransikannya.
Disini saya ingin menyampaikan
pengetahuan dan tips untuk mengasuransikan aset paling berharga anda, rumah
anda. Kita bisa mengasuransikan rumah beserta perabotan dan isinya.
Produk Asuransi Rumah
memiliki 2 (dua) bentuk jaminan. Yaitu Jaminan Dasar dan Jaminan Tambahan.
Asuransi rumah bersifat tahunan sehingga harus di perpanjang setiap tahunnya.
JAMINAN DASAR
Jaminan Dasar adalah
benefit basic/utama dari membeli
produk asuransi rumah.
Jadi jika Anda membeli
asuransi rumah maka proteksi yang akan Anda dapatkan adalah :
Kebakaran
Rumah terbakar karena kelalaian di dalam
rumah atau ikut terbakar karena kebakaran dari rumah tetangga.
Petir
Kerusakan yang terjadi karena tersambar petir.
Peledakan
Rusak karena terkena ledakan, misalnya
tabung gas meledak.
Kejatuhan Pesawat Terbang
Kerusakan akibat
terkena pesawat terbang yang jatuh menimpa rumah.
Asap
Kerusakan
bangunan karena asap karena kebakaran atau hal lain.
JAMINAN TAMBAHAN
Jika kita merasa masih
ada proteksi yang kurang, kita ingin juga di ganti jika rumah rusak karena
gempa atau terkena banjir, maka kita harus menambahkan Jaminan Tambahan pada
asuransi rumah kita. Otomatis dengan penambahan jaminan ini preminya akan
bertambah.
Jaminan / proteksi
tambahan ini bisa berbeda beda antar perusahaan asuransi al :
Kerusuhan, Huru-hara Terorisme dan Sabotase
Gempa Bumi, Tsunami Banjir, Angin Topan,
Badai
Tanah Longsor Biaya-biaya
Pembersihan Puing
Pencurian dengan kekerasan Biaya arsitek untuk mendesain
rumah kembali
Kecelakaan Diri (Personal Accident) Biaya Pengobatan
Tanggung Jawab Hukum Pihak III Biaya Tempat Tinggal Sementara
Biaya Pemadaman Kebakaran Biaya Arsitek
Dll
Besarnya nilai yang
diganti bila terjadi musibah, bisa berupa :
- Senilai total 100% uang pertanggungan
- Senilai jumlah nilai tertentu
- Senilai prosentase tertentu dari uang
pertanggungan dan ada batasan maximalnya
Untuk detail dan
kepastiannya cek ke agen penjualnya atau baca di polisnya.
Rumah terbakar hancur
maka mendapatkan nilai ganti rugi 100% dari Nilai Uang Pertanggungan (UP).
Hal hal yang umumnya di ganti
senilai prosentase dari UP (umumnya sebesar 10%) dan ada batasan maximalnya :
Biaya Tempat Tinggal Sementara Biaya Pembersihan Puing
Tanggung
Jawab Hukum Pihak Ketiga Biaya
Tempat Tinggal Sementara
Pencurian & Kebongkaran Kecelakaan Diri
Biaya Pengobatan dll
Resiko Sendiri
Selain itu juga umumnya
ada senilai tertentu yang menjadi resiko sendiri atau tanggungan sendiri, yang lazim
berlaku bersifat prosentase (%) dari nilai klaim bukan dari nilai Uang
Pertanggungan serta ada batasan minimal biaya yang harus dikeluarkan.
Misalkan nasabah
melakukan klaim huru hara.
Nilai Uang Pertanggungan
Polis Rp. 500 juta.
Maka :
Klaim huru hara sesuai
ketentuan di polis (aturannya bisa berbeda beda setiap polis) :
10% X Rp. 500 juta = 50
juta.
Nasabah akan mendapatkan
uang ganti rugi karena huru hara sebesar Rp. 50 juta.
Tapi nasabah diharuskan
juga membayar (resiko yang di tanggung sendiri) :
15% X Rp. 50 juta (nilai
klaim) = Rp. 7,5 juta.
Biasanya resiko
tanggungan sendiri ini dikenakan untuk :
Gempa Bumi Kerusuhan &
Huru Hara
Terorisme dan Sabotase Banjir
Kebongkaran Dll
Sedangkan untuk Jaminan
Dasar (Kebakaran, Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat terbang dan Asap) tidak
dikenakan resiko yang ditanggung sendiri.
TARIFF
Tariffnya murah koq ...
bener bener murah deh ...
Premi umumnya berkisar
antara 0,05% sampai di atas 2% dari Nilai Uang Pertanggungan. Nilai Tarif atau
premi sangat beragam dan berbeda beda dari setiap perusahaan asuransi
kerugian dan tergantung pula dari jenis jaminan tambahan yang kita tambahkan.
Apalagi jika yang di ambil hanya Jaminan Dasar maka rate preminya akan rendah sekali.
Apalagi jika yang di ambil hanya Jaminan Dasar maka rate preminya akan rendah sekali.
Artinya sebenarnya nilai
premi tersebut sangat sangat sangat kecil .... dibandingkan dengan resiko yang
harus kita tanggung.
Misalkan :
Nilai yang akan di asuransikan rumah beserta
isinya senilai Rp. 750 juta
Rate preminya 0,035%
maka bayar premi senilai Rp 750 juta X 0,035%
= Rp. 262 ribu rupiah saja ...
Untuk satu tahun perlindungan. Murah kan .. senilai
kita bayar iuaran cable tv atau sebulannya
kita hanya bayar Rp. 21.875 .... sama dengan beli bakso ya ..
kita hanya bayar Rp. 21.875 .... sama dengan beli bakso ya ..
Dengan hanya
mengeluarkan uang sekecil itu .. kita akan merasa tenang bahwa aset terbesar
kita terlindungi.
Karena umumnya nilai
rate premi-nya kecil, maka komisi yang diterima agen penjualnya juga sedikit,
sehingga kemungkinan ini pula yang mengakibatkan tidak gencarnya pemasaran
asuransi rumah, lebih banyak diam dan menunggu yang datang saja .. tidak
seperti pemasaran asuransi jiwa. Otomatis semakin sedikit masyarakat yang
ter-edukasi, merasa butuh atau didesak oleh agen untuk membeli polis asuransi
rumah. Jadi semakin sedikit pula masyarakat yang melindungi dan mengalihkan
resiko besar yang di tanggung-nya ke pihak lain (perusahaan asuransi).
Bagaimana Cara menghitung Asuransi Rumah
Untuk menghitung nilai
asuransi rumah caranya :
1 Estimasi
berapa biaya untuk membangun rumah anda saat ini.
Misal :
Luas Bangunan 150 m2.
Biaya pembangunan rumah Rp. 2,5
juta/m2.
Maka biaya yang diperlukan untuk
bangun rumah Rp. 375.000.000
Dibulatkan jadi Rp. 400.000.000 untuk
cover biaya tidak terduga.
2 List
isi rumah dan perabotan yang akan di tanggung.
Buat daftar isi rumah yang akan di
tanggung (kulkas, TV, mesin cuci, sofa, meja makan, tempat tidur, dll)
Estimasi masing2 pos berapa biayanya
untuk beli saat ini.
Kulkas Rp. 2,5 juta
TV Rp. 3 juta
Mesin cuci Rp 2 juta
Meja makan Rp. 3 juta
Sofa Rp. 2,5 juta
....
....
Di total ---- anggap saja totalnya
Rp. 50 juta.
Untuk barang/perabotan ini ada
pengecualian, tidak bisa semuanya dimasukkan,
penjelasannya bisa di baca pada bagian akhir tulisan ini.
penjelasannya bisa di baca pada bagian akhir tulisan ini.
3 Cek
Perlindungan apa saja yang kita butuhkan
Yang di butuhkan Jaminan Dasar dan
Huru Hara, Gempa Bumi, Banjir,
Pencurian/Perampokan dan Biaya Tempat
Tinggal Sementara sehingga rate premi
yang di kenakan 0,11% (bandingkan saja
antar perusahaan asuransi)
4 Hitung
Biaya Polis
Bangunan Rp. 400 juta
Isi dan Perabotan Rp. 50 juta
Rp. 450 juta
Rate Premi 0,11% Rp. 495.000
Biaya Polis Rp. 20.000
Biaya Materai Rp. 6.000
Total Rp. 521.000
Hanya keluar biaya Rp.
521.000 untuk mendapatkan perlindungan Rp. 450.000.000 atau hanya membayar 0,12%-nya
... kecil sekali ya ..
Pada prinsipnya asuransi
itu membayar UANG KECIL untuk mendapatkan UANG BESAR.
Kita boleh
bandingkangkan service, benefit yang ditawarkan serta rate premi dari beberapa
perusahaan asuransi kerugian.
Tapi .. ingat pesan saya
...
Jangan beli hanya karena
cari yang paling murah preminya !
Cek juga reputasi dan
bonafiditas perusahaan asuransi kerugian tersebut, bisa search di internet atau tanya pada teman teman yang pernah
berurusan.
Karena kita berhubungan
dengan ganti rugi yang besar dan kita ingin terjamin dan tidak berbelit belit bilamana
musibah itu terjadi pada kita ... maka tidak masalah bayar sedikit mahal tapi
perusahaan tersebut memiliki reputasi dan bonafiditas yang baik.
Hal Lain yang penting juga diketahui
Pengecualian
Benda yang bersifat
dapat dipindah pindahkan tidak dapat dicover seperti : handphone, laptop,
perhiasan, surat2 berharga, logam mulia, dll, tidak dapat di masukkan sebagai
perabotan yang di asuransikan.
Mobil tidak dapat di
masukkan dalam asuransi rumah, mobil masuk ke asuransi mobil.
Klaim tidak dapat
dibayarkan jika kerusakan rumah karena ; perang dan nuklir/radiasi.
Untuk daerah yang
terkena banjir ada rate khusus dan untuk yang di anggap High Risk Area
untuk banjir (biasanya aturannya ketinggian air lebih dari 60 cm dari permukaan
jalan) tidak dapat diberikan jaminan banjir.
Klaim pencurian
Klaim pencurian hanya
diberikan jika terjadi pencurian dengan kekerasaan atau perusakan. Jika tidak
terjadi hal tersebut maka tidak dapat di klaim, karena sulit untuk membuktikan
bahwa sudah terjadi pencurian dan barang yang dijaminkan hilang karena
pencurian itu.
Asuransi Bangunan
Bisnis/Usaha
Asuransi untuk bangunan
yang dijadikan bisnis/usaha rate preminya berbeda.
Asuransikan juga stock
barangnya. Hitung/kalkulasi stock yang benar/akurat, jangan karena ingin
preminya rendah, maka stock di akui nilainya sedikit. Karena jika terjadi
musibah yang meludeskan bangunan dan isinya. Kita bisa tidak punya modal lagi
untuk memulai usaha kita.
Selain itu .. kita harus
melakukan pencatatan yang benar tentang stock kita, lebih bagus sesuai kaidah
akuntansi, yang dilakukan secara kontinyu. Karena catatan tersebut yang menjadi
bukti tertulis untuk klaim ke perusahaan asuransi. Jika tidak ada bukti tertulis
catatan stock-nya, maka klaim bisa tidak dibayarkan seluruhnya.
Rumah Kredit
Rumah kredit yang masih
dalam cicilan umumnya sudah di asuransikan melalui pihak bank. Hanya .. tolong
check ke bank-nya .. karena umumnya yang di cover oleh asuransi hanya nilai
sisa hutang kita. Misal nilai bangunan Rp. 500 juta, dan sisa hutang Rp. 600
juta. Jika terjadi musibah rumah ludes .. maka hanya dibebaskan dari cicilan
hutangnya .. alias tidak ada hutang lagi. Tapi untuk bangun rumah Rp 500 juta,
harus uang tanggungan sendiri.
Rumah Sewa / kontrak
Rumah yang kita kontrak
bisa kita asuransikan juga, dengan mencantumkan nama penyewa dan nama pemilik
rumah.
Rumah Tinggal Yang
dikecualikan atau tidak dapat di cover asuransi
Rumah kosong yang tidak
di tinggali umumnya tidak mau di cover oleh perusahaan asuransi karena di
anggap resikonya besar.
Rumah yang tidak dapat
dilalui kendaraan pemadam kebakaran umumnya perusahaan asuransi kerugian tidak
mau meng-covernya.
Rumah yang memiliki
kontruksi yang di anggap mudah terbakar, seperti lebih banyak menggunakan bahan
baku dari kayu.
Perpanjangan Asuransi
dan Faktor Inflasi
Asuransi rumah harus
diperpanjang atau diperbaharui setiap tahun. Yang harus diperhatikan bahwa
setiap perpanjangan asuransi kita harus memperhitungkan faktor inflasi, artinya biaya untuk membangun
rumah akan selalu naik dan harga harga perabotan rumah juga naik.
Sekarang zamannya sudah
gampang .. sudah serba online ..
Search aja di internet asuransi rumah .. nanti muncul beberapa
pilihan ..
Bandingkan .. mana yang
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kita, kontak .... dan tinggal setahap lagi
rumah kita di lindungi.
Rumah adalah Mimpi dan
Aset kita
Jaga dan Lindungi Mimpi
dan Aset Kita
Follow Twitter
@jauhari_mk
sepertinya asuransi rumah memang penting, agar lebih menjamin rumah anda jika terjadi sesuatu yang tidak diduga.. perlu dipikir ni gan kalau kedepannya telah memiliki rumah..
BalasHapusya betul gan ... setuju sama agan
Hapus