Sabtu, 17 September 2011

Belum Menikah, butuhkah Asuransi ?



Banyak yang berpendapat termasuk beberapa pakar keuangan menyampaikan tidak ada manfaatnya bagi yang belum berkeluarga mengambil asuransi jiwa.
Kalaupun dia meninggal, belum punya tanggungan dan orang tuanya tidak membutuhkan uang tersebut. Betul, jika asumsi / kondisi-nya orang tuanya kaya. Sehingga tidak ada gunanya ambil asuransi.

Saya pribadi merekomendasikan meskipun masih bujangan untuk tetap mengambil asuransi. Mengapa ?


  • Masih muda sehingga bisa mendapatkan Uang Pertanggungan dan benefit lainnya dengan premi yang relatif murah.
  • Bermain aman untuk masa depan, daripada menunda dan terkena musibah (sakit atau kecelakaan) yang mengakibatkan  asuransinya terkena pengecualian atau bahkan ditolak.
  • Memaksimalkan the magic interest compound, ini berlaku jika mengambil asuransi tipe unitlink.  Sehingga hasil investasinya berbeda dengan orang yang menunda 5 tahun atau bahkan 10 tahun kemudian. Hasilnya akan jauh berlipat lipat.

  • Dan satu hal yang sebetulnya ingin saya sosialisasikan ; terutama untuk yang mau ber-visi sedikit lebih jauh. Wasiatkan pada orang tua atau saudara kita bahwa Uang Pertanggungan Asuransi ini, jika meninggal sebelum dia berkeluarga untuk diberikan atau disedekahkan sebagian atau seluruhnya untuk lembaga atau yayasan sosial.

Masih banyak di sekitar kita yang membutuhkan banyak bantuan apalagi di daerah daerah pelosok di Indonesia tercinta ini. Uang Pertanggunan Asuransi merupakan sumbangan yang cukup besar bagi mereka.

Apalagi untuk kalangan muslim, apakah di jamin meninggal muda akan masuk surga ? Apakah pahala kita cukup ? atau dosa kita yang kebanyakan ?

Dengan mensedekahkan uang pertanggungan, maka kita melakukan investasi amal yang akan terus menerus mengalir menambah ke timbangan pahala kita.

Sehingga si bujangan atau gadis ini memiliki harapan, nanti jika saatnya di timbang kelak, timbangan pahalanya lebih berat dari dosanya, amien.


Bawa Visi-mu Lebih Tinggi.


10 komentar:

  1. Salam,

    Pak Jauhari, kalau boleh, saya izin posting tulisan ini dan bbrp tulisan lainnya di blog saya. Blog Bpk saya cantumkan sbg sumber. Terima kasih. Sy tunggu jawabannya, nanti sy tengok lg ke sini.

    Terima kasih.

    Salam,
    Asep Sopyan
    myallisya@gmail.com
    http://myallisya.wordpress.com

    BalasHapus
  2. salam pak asep

    silahkan tulisan saya di sharing di tempat bapak.
    semakin banyak sharing semakin bermanfaat

    salam

    BalasHapus
  3. Selamat siang Pak Jauhari,

    Saya mohon izin untuk copas tulisan Bapak ini untuk saya pasang di blog saya.
    Karena isinya sesuai dengan blog saya yang berbicara mengenai asuransi.

    Terima kasih.

    Salam,
    JOhan
    tutupolij.johan.ferdian@gmail.com
    http://myasuransisyariah.wordpress.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan pak Johan untuk di sharing di situs bapak, semoga bermanfaat

      Hapus
  4. selamat soer pak jauhari
    saya mohon izin copas tulisan bapak ini kemudian saya pasang di blog saya.
    semoga bisa lebih bermanfaat.

    taufik ahmadi

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan pak taufik ...
      semoga tulisannya bermanfaat bagi banyak orang
      terimakasih sudah bantu untuk menyebarkannya

      Hapus
  5. Selamat siang Pak Jauhari,
    saya mohon ijin untuk copas tulisan bapak ke blog saya untuk di share ke yang lainnya. Sumber tulisan akan saya tulis di blog saya. Terima Kasih.

    Erwin.

    BalasHapus
  6. Selamat Pagi dan salam asuransi Pak..

    Bolehkah artikelnya saya muat didalam website kami sebagai artikel kliping berita..

    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahan pak bob
      semoga berguna bagi yang lain

      Hapus